Bolehkah Guru Menghukum Muridnya?
"Hukuman yang diberikan guru kepada murid bukan untuk menyiksa ataupun menganiaya lebih kepada memberi efek jera dan melatih agar murid lebih disiplin"
Begitulah jawaban seorang guru saat ditanyai tentang perihal hukuman yang diberikan guru kepada muridnya.
Jika kita mencerna perkataan diatas maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada murid adalah sebuah pendidikan.
Hukuman yang diberikan guru itu tidak menyiksa dan menganiaya. Menyiksa dan menganiaya itu seperti memukul berulang-ulang sampai berdarah atau patah tulang dst.
Sebagai contoh hukuman yang mendidik itu sepeti apa, ketika seorang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) agar murid bisa belajar sendiri. Namun jika murid tidak mengerjakaan pekerjaan tersebut, maka guru akan memberikan teguran sebelum menghukum murid tersebut.
Contoh lain kenakalan murid yaitu membolos, murid berkata kotor, murid berkelahi, merokok disekolah dst...
Jika teguran tidak diindahkan maka hukuman akan diberikan kepada murid tersebut seperti berlutut didepan kelas, dijewer,dicubit atau dipukul dengan lilitan lidi/rotan.
Hukuman yang diberikan diatas disesuaikan dengan tingkat kesalahan murid. Guru tidak asal-asalan memberi hukuman kepada murid. Guru juga tidak mungkin memberikan hukuman tanpa ada kesalahan yang berarti.
Harus kita ketahui sekolah itu bukan hanya untuk belajar (mencari ilmu), disekolah kita diajar untuk bersosialisasi, kita diajarkan untuk berorganisasi. Kita dididik menjadi manusia yang siap menghadapi kehidupan kedepan.
Contoh organisasi Pramuka. jika anda pernah masuk dan menjadi anggota pramuka pasti anda paham maksud saya. Dipramuka itu ada namanya merayap, jalan jongkok dst...
Jadi apakah hukuman yang diberikan oleh guru adalah kekerasan/kejahatan?
1. Defenisi dari kekerasan sendiri adalah tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.
2. Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi.
Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Jika kita pahami lebih baik maka hukuman yang biasa diberikan guru kepada muridnya seperti yang saya sebutkan diatas tidak termasuk dalam kekerasaan fisik.
Kekerasaan fisik bisa diartikan sebagai perbuatan yang melukai yang bisa menyebabkan jatuh sakit atau luka berat.
Pelecehan emosional itu seperi kata-kata kotor (caci maki) bangsat, dst cuma guru mabuk saja yang mengelurkan bahasa-bahasa ini.
Pelecehan seksual, saya rasa cuma guru yang bebal dan tak bermoral yang melakukan ini.
Mencontoh pada kasus cubit murid yang lagi trending sekarang, saya rasa itu bukan merupakan kejahatan dan bukan merupakan sebuah tindakan kekerasan.
Jadi Bolehkah Guru Menghukum Muridnya..?
Jika anda membaca tulisan saya diatas maka anda bisa menyimpulkannya sendiri.
Boleh saja guru menghukum muridnya, dengan maksud mendidik agar murid bisa tahu diri, punya moral dan disiplin. Dan tentunya hukuman yang diberikan itu punya batasan-batasan tertentu, saya rasa guru lebih tahu hal tersebut.(wain)
Comments
Post a Comment