Skip to main content

Sebenarnya Polisi Berhak Atau Tidak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Telat?

Sebenarnya Polisi Berhak Atau Tidak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Telat?

Sebenarnya Polisi Berhak Atau Tidak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Telat?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah Polisi bisa menilang kendaraan yang telat bayar pajak?. Sebagian mengatakan bahwa polisi berhak menilang namun sebagian lagi mengatakan kalau polisi tidak punya hak untuk menilang kendaraan yang telat membayar pajak.

Mengenai perihal menilang ini saya bahas untuk yang punya kendaraan saja, yang cuma nebeng ngk boleh protes...

Kebingungan masyarakat ini sungguh adalah sesuatu yang wajar karena pernyataan polisi berhak dan tidak berhak menilang kendaraan yang mati pajaknya itu bersumber pada UU yang sama yaitu "Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang".

Berikut jawaban yang saya ambil dari web hukumonline, semoga bisa menjawab pertanyaan berhak atau tidak berhak polisi menilang kendaraan yang mati pajaknya.

Sebelum menjawab lebih lanjut, sekarang saya akan gambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu terbentuk.

Jadi begini. Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).

Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
       
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.

Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:

“Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?”

Semoga tulisan ini membantu, salam.....

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Pemerkosaan Meningkat, Kenapa Bisa Terjadi?

Kasus Pemerkosaan Meningkat, Kenapa Bisa Terjadi? Akhir-akhir ini kita digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang datang bertubi-tubi. Pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan.  Kita tidak bisa memaafkan perlakuan "binatang" para pelaku pemerkosaan yang dengan sangat tega dan bengis melakukan perbuatan tersebut. Kemana nurani sebagai manusia yang punya rasa berbelas kasih..? Hilangkah rasa iba itu dari lubuk hati..? Kenapa tega berbuat keji, apakah hanya karena nafsu semata..? Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul begitu saja ketika mendengar kasus pemerkosaan berulang lagi. Menanggapi kasus ini Pemerintah Indonesia, mengambil keputusan cepat untuk menanggulangi kejadian ini agar tidak terulang lagi. Hukuman kebiri diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk pelaku pemerkosaan. Namun apakah hukuman ini akan menghentikan kejahatan (pemerkosaan) ini..? Saya rasa tidak...ini seperti memberi obat kepada pesakitan tanpa tahu kenapa dia sakit dan me

Seribu Cara Dapat Bitcoin Gratis

Seribu Cara Dapat Bitcoin Gratis Tidak memperbanyak kata, kita langsung tancap gas saja gais......Ikuti cara mendapat Bitcoin gratis dibawah ini......... 1. BitcoinClix Caranya Klik [ Bitcoin Clix ] lalu daftar/regis akun anda. Kerjakan semua tugas yang diberikan. Cara kerja tugas, klik dibagian Earn Money. Nah untuk yang ini hasil earn money bisa langsung dikirim ke Indodax untuk diuangkan. Untuk lebih mudahnya dan cepat disarankan untuk Withdraw terlebih ke FaucetPay . Silakan daftar disini, Klik [ FaucetPay ] 2. CryptoTab Caranya Klik link [ CryptoTab ] kemudian Download melalui app untuk HP. Cara kerjanya gampang kok. CryptoTab sendiri sebenarnya sebuah browser sama seperti Google Crome. Lakukan pencarian seperti YouTube, atau apapun melalu browser CrytoTab yang sudah didownload tersebut maka anda akan mendapatkan Bitcoin secara gratis. Jadi dia kita jadikan pengganti dari Google Crome. Cara withdraw bisa langsung ke akun Indodax dll. Untuk lebih mudahnya dan cepat disarankan unt

Foto Keindahan Tebing Keraton, Bandung, Jawa Barat

Foto Keindahan Tebing Keraton, Bandung, Jawa Barat Tebing Keraton atau Tebing Karaton merupakan sebuah tebing yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda. Tebing ini terletak di Kampung Ciharegem Puncak, Desa Ciburial, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Dari Tebing Keraton dapat menikmati pemandangan spektakuler. Bukan lampu kota, melainkan hutan! # Foto Keindahan Tebing Keraton, Bandung, Jawa Barat